Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara dan Tadarus di Masjid

[original_title]

Trinityordnance.com – Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan bagian penting dari praktik ibadah umat Islam, seperti azan dan tadarus Al-Qur’an. Untuk menjaga kenyamanan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah merilis regulasi baru terkait penggunaan alat tersebut. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas keagamaan tidak mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Edaran ini mengatur sejumlah aspek, termasuk batasan volume suara, durasi penggunaan, serta pemisahan fungsi pengeras suara antara luar dan dalam gedung masjid. Hal ini terutama berlaku selama Ramadan 2026, di mana kegiatan ibadah seperti Salat Tarawih dan kajian disarankan menggunakan pengeras suara dalam untuk mengurangi kebisingan.

Kemenag menekankan pentingnya kualitas suara yang dihasilkan. Suara yang dipancarkan harus baik dan tidak sumbang, serta pelafalan juga harus jelas dan benar. Pengaturan ini diharapkan dapat membawa ketenangan dan kenyamanan di tengah masyarakat yang beragam.

Tak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga menerapkan regulasi serupa. Di Arab Saudi, misalnya, ada aturan yang melarang volume azan melebihi sepertiga dari kapasitas penuh pengeras suara. Di Mesir, sejak 2018, pengaturan volume juga berlaku karena dianggap terlalu keras. Negara-negara seperti Malaysia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab juga memiliki regulasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis dalam beribadah tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.

Baca Juga  PERADI SAI Sebut RUU KUHAP sebagai Kemajuan dengan Pengawasan Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *