Bupati Gumas: Lima Perusahaan Sawit Patuhi Kewajiban Plasma

[original_title]

Trinityordnance.com – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, mengumumkan bahwa lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah telah menandatangani komitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya setelah menghentikan sementara sebagian kegiatannya. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Berkala Maju Bersama (BMB), PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), PT Prasetya Mitra Muda (PMM), dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

Penghentian ini berlaku sejak awal Oktober 2026, di mana Bupati Jaya menghentikan kegiatan delapan perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) karena mereka belum memenuhi kewajiban terkait pemberdayaan masyarakat melalui kebun plasma. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk BMB, MSAL, PMM, dan BAP, serta PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU).

Dalam kesepakatan yang ditandatangani, setiap perusahaan berkomitmen untuk memproses pemisahan hak guna usaha untuk koperasi masyarakat serta menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan koperasi. Jaya menegaskan bahwa jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, sanksi yang diberikan dapat meningkat hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, tiga perusahaan lainnya—PT KSR, PT GAS, dan PT JJU—belum mengadakan rapat dengan Pemkab Gumas. Selama penghentian ini, perusahaan dilarang beroperasi, termasuk menjual hasil perkebunan. Pengawasan dilakukan oleh Tim Investasi Gumas dan Satpol PP bersama pemerintah setempat.

Jaya meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan masalah plasma kepada pemerintah daerah. Ia menekankan komitmen Pemkab Gumas untuk mendukung investasi yang mematuhi hukum, dan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta kemajuan daerah. Data menunjukkan bahwa total areal perkebunan kelapa sawit di Gunung Mas mencapai 206.442,1 hektare, terdiri dari 206.157,1 hektare untuk perkebunan besar swasta dan 1.054 hektare kebun swadaya masyarakat.

Baca Juga  Kelaparan Gaza: Kegagalan Kemanusiaan di Tengah Krisis Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *