Dua Lokasi SIM Keliling Minggu Ini di Jakarta

[original_title]

Trinityordnance.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu di dua lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM demi memenuhi syarat legal berkendara.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi menginformasikan bahwa layanan ini berlangsung dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi SIM Keliling meliputi Jakarta Timur di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit, serta Jakarta Barat di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Calon pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi. Persyaratan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan sertifikat tes psikologi dari aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi pemohon yang SIM-nya telah kadaluarsa, meskipun sehari, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Selain biaya tersebut, pemohon juga harus menanggung biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemohon dalam memenuhi persyaratan berkendara secara legal di Ibu Kota.

Baca Juga  Dia Menunda Pulang untuk Pastikan Sijudo Bangkit Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *