Emas Antam Anjlok Rp50.000 Menjadi Rp2,348 Juta per Gram

[original_title]

Trinityordnance.com – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (15/11), dengan harga per gram terjun dari Rp2.398.000 menjadi Rp2.348.000, turun Rp50.000. Penurunan ini juga mempengaruhi harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.209.000 per gram. Emas batangan dari PT Antam Tbk tersedia dengan berat mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Transaksi penjualan emas akan dikenakan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk nominal transaksi buyback yang melebihi Rp10 juta, terdapat pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi buyback akan dipotong langsung pajak dari total nilai yang diterima.

Berdasarkan informasi di laman Logam Mulia, berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat pada hari tersebut: 0,5 gram seharga Rp1.224.000, 1 gram Rp2.348.000, 2 gram Rp4.636.000, dan seterusnya hingga 1.000 gram yang dihargai Rp2.288.600.000.

Sementara untuk pembelian emas, terdapat potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian harus disertai dengan bukti potong pajak, yang menjadi keharusan dalam proses transaksi di pasar emas resmi.

Kondisi ini menunjukkan dinamika pasar emas yang terus berfluktuasi, mempengaruhi banyak investor yang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas batangan.

Baca Juga  Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025 dan Jadwalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *