Hukum Pelaku Pencabulan Santri Pati Sesuai UU TPKS

[original_title]

Trinityordnance.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta agar AS, pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pernyataan ini disampaikan Maman dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.

Maman menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara hukum tanpa adanya kompromi, mediasi, atau penyelesaian secara internal. Kejahatan yang dilakukan AS dianggap serius karena tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga intimidasi terhadap korban dan keluarganya saat kasus tersebut diungkapkan.

Dia menjelaskan bahwa menurut Pasal 15 UU TPKS, hukuman bagi pelaku dapat diperberat jika pelaku memiliki relasi kuasa dengan korban, seperti pimpinan pondok pesantren. AS diduga memanfaatkan posisinya dalam lembaga pendidikan tempat korban menimba ilmu, membuat kejahatan ini masuk dalam kategori berat.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa jika terbukti ada kelalaian dari pihak pesantren, izin operasional mereka seharusnya dicabut. Namun, jika tidak, perbaikan sistem dan pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk menghindari kejadian serupa.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di pondok pesantren, menyusul munculnya beberapa kasus serupa, termasuk di Ciawi, Bogor, yang melibatkan santriwan. Maman menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi korban dan fokus pada pemulihan mereka secara menyeluruh, baik secara psikologis maupun sosial.

Maman juga menyerukan pemerintah untuk melakukan perbaikan pada sistem pengasuhan di pesantren dan memastikan standar perlindungan anak diterapkan, serta menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi santri. Hal ini penting agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman dalam mendidik generasi masa depan.

Baca Juga  Jabodetabek Diperkirakan Hujan Ringan Besok Menurut BMKG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *