Kemenhut Umumkan Tersangka Pengiriman Siamang Dilindungi di Binjai

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra telah menetapkan seorang tersangka bernama RA, berusia 22 tahun, terkait kasus pengiriman siamang, spesies yang dilindungi, di Kota Binjai, Sumatra Utara. Penetapan ini mengikuti penangkapan RA yang terjadi setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan transaksi satwa liar pada 21 Juli 2023.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita seekor siamang betina berumur sekitar satu tahun yang ditemukan dalam kondisi hidup saat diangkut menggunakan layanan pengantaran daring. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan perdagangan satwa liar yang dilindungi dapat mengancam kelestarian spesies dan ekosistem Indonesia. Oleh karena itu, Kemenhut berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang lebih ketat.

Modus pengiriman satwa liar ini terungkap ketika petugas melihat paket mencurigakan di Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara. Paket tersebut berisi siamang yang disembunyikan dalam keranjang roti dan ditutup kardus. Setelah mengidentifikasi RA dan pengemudi layanan pengantaran, petugas melakukan penangkapan, meskipun salah satu pelaku lainnya, berinisial W, melarikan diri.

RA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ia diancam dengan pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda yang mencapai Rp5 miliar. Saat ini, siamang yang diselamatkan mendapatkan perawatan kesehatan dari dokter hewan dan dipersiapkan untuk rehabilitasi.

Kementerian Kehutanan menyerukan kerja sama masyarakat dan berbagai pihak untuk mengatasi masalah perdagangan satwa liar, mengingat penyalahgunaan teknologi dan layanan pengantaran yang terus meningkat.

Baca Juga  KAI Siap Luncurkan 7.982 Perjalanan Kereta Api Saat Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *