Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berlokasi di Bogor pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik selama penggeledahan. Ia menyatakan, “Barang bukti yang kami amankan diduga terkait dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan HGB. Penemuan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara ini dan menemukan pelaku lain yang terlibat.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik suap ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya pertanahan di Indonesia. Penggeledahan ini juga mencerminkan usaha KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Sejalan dengan upaya tersebut, KPK berharap pengumpulan barang bukti yang lebih luas akan memberikan gambaran lebih jelas tentang pola korupsi yang terjadi, serta membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pengusutan kasus ini akan terus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme.