Trinityordnance.com – Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Serang–Panimbang, tepatnya di KM 70. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pandeglang dan Serang, pada tanggal 6 November 2026.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial ED dan AM merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Peristiwa ini terjadi ketika kedua personel PJR menghampiri sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Setelah didatangi petugas, pengemudi panik dan berusaha melarikan diri, meskipun mengetahui bahwa dua personel PJR terjepit di bagian depan kendaraan.
Maruli menambahkan, pengemudi tetap memacu kendaraan meski upaya bantuan tidak diberikan kepada korban. Akibat kejadian ini, kedua anggota PJR mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya menderita luka cukup serius dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polda Banten saat ini terus melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Penangkapan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan petugas yang sedang bertugas di lapangan. Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan situasi di jalan raya dapat lebih aman dan tertib.