Trinityordnance.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memproyeksikan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Proses tersebut memberikan waktu sekitar 20 hingga 22 bulan bagi penyelenggara untuk mempersiapkan seluruh tahapannya. Prediksi ini disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz, dalam Forum Populi 2026 yang diadakan secara daring dari Jakarta pada Selasa, 1 September.
Menurut Mellaz, tantangan utama bukan hanya soal evaluasi pemilu sebelumnya, tetapi juga pentingnya merumuskan prioritas dari berbagai masukan yang diterima, termasuk dari KPU, DPR, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Mengenai rekrutmen penyelenggara pemilu, Mellaz memastikan bahwa proses pembentukan tim seleksi akan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Proses ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada September 2026, sehingga seleksi penyelenggaraan Pemilu 2029 tetap terjamin meskipun pembahasan RUU Pemilu di DPR belum mencapai kesepakatan.
Mellaz juga menekankan perlunya pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024 yang memiliki sejumlah masalah. Pada Pemilu 2019, lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara tidak dapat melaksanakan suara tepat waktu akibat kendala logistik. Pembelajaran ini berlanjut ke Pemilu 2024 dengan perbaikan yang terlihat, meski masih terdapat tantangan regulasi yang perlu diselesaikan.
Isu lain yang perlu diperjelas menjelang Pemilu 2029 termasuk metode pengalokasian kursi DPR dan DPRD. KPU telah melakukan simulasi terhadap beberapa metode pengalokasian, di mana nantinya perlu ada kepastian hukum agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar.