Trinityordnance.com – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, sedang menghadapi tuntutan 10 tahun penjara terkait dugaan korupsi sengketa lahan Kebun Carui di Cilacap, Jawa Tengah. Dalam proses persidangan, Widi dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan oleh Oditur Militer, dengan harapan majelis hakim memeriksa kasus ini secara objektif dan membebaskannya dari seluruh tuduhan.
Tuntutan yang dijatuhkan pada Widi tidak hanya berupa penjara, namun juga denda sebesar Rp500 juta, pembayaran uang pengganti lebih dari Rp21 miliar, dan pemecatan dari dinas militer. Di hadapan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Widi menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum meski membantah tuduhan yang menyebut dirinya menjual barang milik negara.
Widi menekankan perjalanan pengabdiannya yang telah berlangsung selama 33 tahun di TNI Angkatan Darat dan menegaskan bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah, bukan cara untuk mencari keuntungan pribadi. Ia meminta kepada hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada.
Kuasa hukum Widi, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh poin mendasar yang perlu menjadi perhatian sebelum putusan dijatuhkan. Pertama, status tanah Kebun Carui yang diklaim bukan Barang Milik Negara (BMN), melainkan milik PT Rumpun Sari Antan. Soesilo menyampaikan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai milik PT RSA sejak 1975 dan tidak dapat dikategorikan sebagai aset Kodam.
Hingga saat ini, kasus ini terus bergulir, dan proses hukum akan berlanjut dengan harapan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua pihak.