Trinityordnance.com – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan langkah penting dalam melindungi kreativitas melalui penyusunan pedoman yang dirancang untuk memastikan hak-hak pencipta dihargai. Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan tertutup dengan videografer Amsal Christy Sitepu pada Kamis malam, 2 April 2026. Pertemuan tersebut menarik perhatian karena Amsal terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif, terutama dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. “Diperlukan aturan yang jelas untuk melindungi para kreator dan menghargai hasil karya mereka secara adil,” ujar Riefky. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi karya-karya kreatif, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para pelaku industri tersebut.
Riefky menjelaskan bahwa pedoman ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme penghargaan dan perlindungan bagi kreator. “Kreativitas seharusnya menjadi aset berharga yang harus dijaga, dan tidak boleh hilang sia-sia dalam permasalahan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan rasa aman bagi para kreator dalam mengekspresikan ide-ide mereka. Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pemanfaatan karya tanpa izin serta menciptakan iklim yang lebih baik untuk kolaborasi di bidang ekonomi kreatif.
Para pemangku kebijakan optimis bahwa langkah ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi nasional.