Satgas PKH Berikan Denda Rp1,2 Triliun ke PT Toshida Indonesia

[original_title]

Trinityordnance.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Denda ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan seluas 124,52 hektare di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi.

Proses penertiban dimulai dengan penyegelan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia. Tim Satgas PKH telah memasang plang peringatan di area kegiatan tambang untuk menegaskan pelanggaran yang dilakukan. Kolonel Romadhon, selaku Dankorwil Satgas PKH Kolaka, menyatakan bahwa tindakan hukum akan tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihaknya hanya bertanggung jawab untuk memasang plang serta melakukan verifikasi teknis.

“Jelas, sanksi akan ada. Itu merupakan kewenangan dari Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung,” ungkap Kolonel Romadhon dalam keterangan resminya pada Rabu (24/12/2025). Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT Toshida Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan.

Kolonel Romadhon juga menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi terkait kawasan hutan. Dengan kebijakan ini, Satgas PKH berharap dapat mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan dan memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga  Ammar Zoni Dapat Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Konsekuensinya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *