Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 13 Maret, Ini Rute Tersedia

[original_title]

Trinityordnance.com – Pelarangan truk angkutan barang untuk melintasi jalan tol dan beberapa ruas jalan nontol di Indonesia akan mulai diterapkan pada masa Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan berlaku dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil guna mengatur arus mudik, yang diperkirakan akan meningkat drastis saat hari raya.

Menurut Menteri Perhubungan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi saat masa mudik. Truk angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan jalan utama di sejumlah daerah tertentu. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok, minyak, gas, pupuk, hewan ternak, serta bantuan bagi korban bencana alam.

Pelarangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pengguna jalan dan menghindari kemungkinan terjadinya kemacetan yang parah selama masa mudik. Pihak kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa aturan ini diikuti oleh semua pengemudi.

Seiring dengan pelaksanaan kebijakan ini, pihak Kementerian Perhubungan meminta kerjasama masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama bagi pengemudi truk yang terpengaruh. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memperhatikan waktu serta jalur yang mereka pilih untuk melakukan perjalanan selama periode libur Lebaran ini.

Baca Juga  Kementan Tinjau Kebun Bongkar Ratoon SGN untuk Awasi Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *