Trinityordnance.com – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pentingnya penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam sektor pertanian untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan menciptakan peluang ekonomi baru. Dalam pernyataannya di Jakarta, Sudaryono menjelaskan bahwa sektor pertanian tidak hanya menjadi penghasil emisi, tetapi juga berperan sebagai penyerap karbon melalui praktik pertanian yang berkelanjutan.
Sudaryono menggarisbawahi bahwa dengan mengadaptasi teknologi rendah emisi dan metode pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor pertanian berpotensi menjadi kunci dalam menangani perubahan iklim. Hal ini juga diharapkan dapat menarik investasi asing, terutama dengan berkembangnya perdagangan karbon internasional yang memungkinkan pembelian kredit karbon dari Indonesia.
Pemerintah menargetkan pengurangan emisi di sektor pertanian mencapai 10 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030. Target ini sejalan dengan visi nasional dalam strategi jangka panjang untuk ketahanan iklim dan komitmen penurunan emisi yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kerangka kerja untuk penerapan instrumen ekonomi karbon di berbagai subsektor, termasuk pertanian. Sejak 2019, Kementerian Pertanian telah menjalankan program-program yang berfokus pada penurunan emisi, seperti pengembangan biogas dan penggunaan varietas padi yang rendah emisi.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan NEK, Kementan juga berupaya membangun sistem pengukuran dan verifikasi yang efektif, meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh, serta mendorong insentif ekonomi dalam bentuk carbon pricing. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencapai target penurunan emisi yang lebih ambisius di masa mendatang.