Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT

[original_title]

Trinityordnance.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang serta praktik korupsi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Syarief mengungkapkan bahwa HS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga telah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, meskipun ia mengetahui bahwa dokumen terkait tidak sah.

Syarief menambahkan bahwa HS menyadari bahwa dokumen yang digunakan untuk memuat batu bara adalah milik AKT dan telah dijual dengan menggunakan dokumen yang tidak valid. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam manajemen administrasi dokumen pelayaran yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan operasional di sektor tambang.

Kejagung menganggap kasus ini sangat serius dan berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor tambang di Indonesia. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mencegah berulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Barcelona Siapkan Kontrak Baru Untuk Fermin Lopez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *