Kasus Korupsi LPEI: Hendarto Ungkap Kerugian Rp1,8 T Mentari Group

[original_title]

Trinityordnance.com – Dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terdakwa Hendarto menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun seharusnya menjadi tanggung jawab Mentari Group, pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Pernyataan ini disampaikan Hendarto melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6).

Hendarto mengklaim telah menyerahkan perusahaan kepada Mentari Group pada 2017 dengan izin LPEI. Ia menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya dari 2014 hingga 2017, pembayaran pinjaman kepada LPEI tidak pernah terlambat. “Saya sangat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar utang,” tegas Hendarto.

Ia menuding masalah gagal bayar muncul setelah akuisisi oleh Mentari Group, yang ia sebut tidak konsisten dalam memenuhi kewajiban keuangan kepada LPEI, meskipun hasil panen kebun sawit miliknya terus meningkat. “Masalah saat ini sebenarnya tercipta karena Mentari Group tidak konsisten membayar tagihan pada LPEI,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Hendarto meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa ia tidak lagi memiliki otoritas atas perusahaan sejak tujuh tahun lalu. Ia juga menjelaskan bahwa kebun sawit yang dikelola diperkirakan tetap produktif hingga tahun 2040.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendarto dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta. Jaksa menganggap Hendarto bertanggung jawab atas total kerugian negara tersebut dan menilai kasus ini berkaitan erat dengan skema pembiayaan ekspor. Hendarto berharap bahwa tanggung jawab kerugian negara dapat dialihkan kepada PT SMJL di bawah manajemen Mentari Group.

Baca Juga  Anthony Gordon Ciptakan Quattrick, Newcastle Kalahkan Qarabag 6-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *