Sektor Kehutanan RI Kolaborasi dengan Verra untuk Perdagangan Karbon

[original_title]

Trinityordnance.com – Indonesia kini memiliki dasar yang lebih kokoh dalam mempercepat perdagangan karbon di sektor kehutanan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah Indonesia, pelaku usaha kehutanan, dan lembaga standar karbon internasional, Verra. Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, mengungkapkan bahwa keberadaan regulasi ini membuka peluang signifikan bagi pengembangan skema offset emisi dari kehutanan.

Dalam keterangannya pada Senin, Indroyono menekankan pentingnya peraturan ini sebagai landasan untuk perdagangan karbon yang lebih terstruktur dan efisien. Selain itu, ia menyatakan bahwa banyak perusahaan di sektor kehutanan yang tertarik untuk menerapkan metodologi yang ditawarkan oleh Verra. Pertemuan antar delegasi Indonesia dan Verra pada 15 Mei lalu menegaskan komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan tertinggi di dunia, sekaligus menarik investasi dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Indroyono menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa proyek karbon di Indonesia dapat menghasilkan kredit yang berkualitas. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, juga menegaskan adanya 16 proyek karbon yang sedang dalam proses untuk menggunakan skema Verra, dan berharap agar proses verifikasi dapat dipercepat.

Sinclair Vincent, Direktur Senior dari Verra, menyambut baik penerbitan peraturan ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat proses verifikasi untuk memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan sesuai dengan standar internasional. Kerja sama antara Verra dan APHI diharapkan dapat lebih menguatkan integritas pasar karbon di Indonesia serta global.

Baca Juga  Selamat Weekend! Contoh Ucapan Seru dalam Bahasa Inggris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *