Pentingnya Pengawasan THR Pekerja Ditegaskan Menaker

[original_title]

Trinityordnance.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Idulfitri. Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan laporan pelanggaran disikapi dengan cepat oleh pihak berwenang.

Kementerian Ketenagakerjaan berencana membentuk posko pengaduan untuk menangani keluhan pekerja mengenai THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut, dan pengawas akan menindaklanjuti pengaduan itu,” ujar Yassierli.

Ombudsman RI juga mencatat telah menerima 652 pengaduan dari pekerja terkait maladministrasi distribusi THR, yang belum mendapat solusi sejak tahun 2023. Hal ini mendorong Ombudsman untuk merekomendasikan penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. “Pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif dalam menghadapi potensi ketidakpatuhan, terutama di kawasan industri,” jelas perwakilan Ombudsman.

Yassierli memastikan langkah-langkah yang diambil Kemnaker akan mematuhi regulasi yang ada. Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta kepatuhan dari perusahaan dalam memberikan THR, sehingga hak-hak pekerja dapat terjamin dengan baik menjelang perayaan Idulfitri.

Baca Juga  Konsolidasi Ekosistem Halal Nasional Semakin Matang menurut BPJPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *