Trinityordnance.com – Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas tindak lanjut dari kajian yang dilakukan KPK terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa diskusi berfokus pada rencana aksi yang akan diterapkan BGN menanggapi hasil kajian KPK yang disampaikan pada 17 Maret 2026. Sebelumnya, kajian itu belum mendapat tanggapan dari pimpinan BGN yang saat itu dijabat oleh Dadan Hindayana. Agustina mengungkapkan bahwa hasil kajian baru dipelajari oleh tim kepemimpinan baru di bawah Nanik Sudaryati Deyang.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sepuluh poin yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah adanya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta masalah pada transparansi dan pengawasan keamanan pangan. Oleh karena itu, BGN membentuk tim untuk menyusun langkah-langkah konkret sebagai respons terhadap rekomendasi KPK.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, BGN telah menyampaikan beberapa rencana aksi kepada KPK dalam pertemuan itu. Agustina meyakini bahwa KPK akan melihat implementasi dari rencana yang disusun, tidak hanya sekadar dokumen tertulis. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut untuk memastikan accountability dan transparansi.
Hasil kajian KPK tentang tata kelola MBG ini juga mencakup potensi lemahnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan program, serta perlunya indikator keberhasilan yang terukur.