Trinityordnance.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini memperberat vonis uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, menjadi Rp13,4 triliun. Hal ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,9 triliun. Keputusan ini diambil pada sidang banding yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim Ketua, Budi Susilo, menjelaskan bahwa penambahan nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian yang dialami negara senilai Rp10,5 triliun akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Budi menegaskan, jika Kerry tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian tersebut.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa jika harta Kerry tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 10 tahun. Untuk pidana pokok, hukuman penjara yang dijatuhkan tetap 15 tahun, sama seperti putusan sebelumnya. Namun, denda terhadap Kerry diturunkan menjadi Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan, dari vonis sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar, subsider 190 hari.
Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Tindakannya ini merugikan keuangan negara sekitar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun. Kerry dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen.