Pemprov Jakarta Beri Sanksi ASN WFH dari Kafe

[original_title]

Trinityordnance.com – Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) pada hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa ASN dilarang untuk bekerja dari kafe selama penerapan kebijakan tersebut.

Dalam konfrensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 1 April 2026, Pramono menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang sesuai. “Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan tegas,” ungkapnya. Pernyataan ini muncul setelah peningkatan laporan mengenai ASN yang terdeteksi bekerja di tempat-tempat umum, seperti kafe.

Walaupun tidak merinci jenis sanksi yang akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar, Gubernur menekankan pentingnya pembinaan bagi ASN yang berbuat kesalahan. “Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan,” ucap Pramono.

Pramono menambahkan bahwa meskipun kebijakan WFH diberlakukan, tidak semua ASN terkena dampaknya. ASN yang berperan dalam pelayanan publik tetap diwajibkan untuk datang ke kantor pada hari tersebut. Hal ini sejalan dengan surat keputusan WFH yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang membagi kategori ASN berdasarkan tugasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan kebijakan ini demi kepentingan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga  Sarinah Akhiri Tahun dengan Perayaan Budaya dan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *